Penampilan Perdana Angelina Sondakh saat Lapor Diri ke Bapas, Ngaku Suara Habis
Begini penampilan Angelina Sondakh saat lapor diri ke Bapas Jakarta Selatan pertama kali, mengaku suara habis.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Angelina Sondakh sudah bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022) kemarin.
Meski begitu, ia diharuskan melakukan wajib lapor dua minggu sekali, per Jumat (4/3/2022).
Angelina Sondakh nampak mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (4/3/2022).
Tak sendiri, ia turut didampingi sang kuasa hukum dalam melakukan lapor diri tersebut.
Mantan anggota DPR RI ini mengenakan pakaian abu-abu dan jilbab senada.
Setelah berhasil melakukan lapor diri, Angelina Sondakh sempat berbicara sedikit.
Terdengar berbeda dari sebelumnya yakni sedikit serak, ia mengaku suaranya sedang habis.
"Suaranya agak habis," ujar Angelina Sondakh.
Kemudian, Angelina Sondakh turut mengucapkan terima kasih pada petugas Bapas.
Lapor diri selanjutnya sudah dijadwalkan dilakukan, pada Jumat (18/3/2022) mendatang.
Baca juga: Sempat Ziarah ke Makam Adjie Massaid, Tangis Angelina Sondakh Pecah: Maaf Anak-Anak Aku Tinggal
Baca juga: Terungkap Sikap Angelina Sondakh selama di Penjara, Pihak Lapas Sebut Membaur dengan Warga Binaan
"Terima kasih juga sudah menerima kartunya, InsyaAllah tanggal 18 saya lapor kembali," bebernya.
Akan tetapi, Angelina Sondakh kembali menunda sesi tanya jawab bersama rekan media.
Ia beralasan saat ini sedang diberlakukan peraturan PPKM dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Karena ada aturan PPKM nanti kita jadwalkan kembali untuk tanya jawab," tandas Angelina Sondakh.
Selanjutnya Angelina Sondakh langsung bergegas ke mobil tanpa sepatah kata.
Pihak Lapas Bongkar Sikap Angelina Sondakh selama di Penjara
Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcel membeberkan sikap Angelina Sondakh selama di penjara.
Marcel menjelaskan, sang aktris sangat aktif mengikuti semua program binaan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (3/3/2022).
Mulai dari program kepribadian hingga sosial, semua diikuti oleh Angelina Sondakh.
"Iya berkelakuan baik, dia aktif mengikuti semua program."
Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia 2001 yang Akhirnya Bebas usai 10 Tahun Dipenjara
Baca juga: Akhirnya Bebas, Angelina Sondakh Menangis saat Minta Maaf ke Anak hingga Rakyat Indonesia
"Dari mulai program kepribadian, kemadirian, sosial, dan lain-lain," kata Marcel.
Total ada 18 kegiatan yang diikuti Angelina Sondakh selama di penjara sejak 2012.
"Dari kegiatan pertanian, melukis, kesenian, olahraga, sampai kebersihan pun dia ikut."
"Mengikuti semua kegiatan pembinaan, dia aktif diberbagai pembinaan, ada 18 kegiatan," tuturnya.
Tak sampai di situ, Marcel menilai Angelina Sondakh senang berbaur dengan warga binaan.
Sang aktris disebut tidak merasa dirinya lebih dari warga binaan yang lain.
"Dia membaur dengan warga binaan yang lainnya, tanpa merasa dirinya lebih," terang Marcel.
Lantas, Angelina Sondakh diketahui mendapatkan cuti menjelang bebas selama tiga bulan.
Hukuman seharusnya baru selesai Juni 2022 karena belum melunasi uang pengganti kerugian negara.
Semua prosedur administrasi pun dilengkapi dengan baik oleh pihak Angelina Sondakh.
Kendati demikian, Angelina Sondakh diharuskan wajib lapor dua minggu sekali.
"Mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan, dia mengikuti prosedur administrasi."
Baca juga: Bapas Izinkan Angelina Sondakh Akan Liburan ke Bali Meski Statusnya Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
Baca juga: Jalani Wajib Lapor, Angelina Sondakh: Suara Saya Habis
"Tapi masih ada kewajiban untuk melapor ya, itu Bapas, kita atur dua minggu sekali," tambahnya.
Marcel menerangkan, Angelina Sondakh masih harus mengikuti peraturan selama cuti tersebut.
Apabila melakukan sesuatu yang melanggar, maka cuti menjelang bebas dicabut.
"Kemudian selama menjalani cuti menjelang bebas, beliau harus mengikuti peraturan," jelas Marcel.
"Tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada hal yang meresahkan masyarakat."
"Apabila dilakukan maka akan dicabut," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)