Sehari Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor, Ini yang Diucapkannya
Angelina Sondakh menyambangi Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, untuk melakukan wajib lapor diri usai bebas dari penjara, Jumat (4/3/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh menyambangi Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, untuk melakukan wajib lapor diri usai bebas dari penjara, Jumat (4/3/2022).
Dirinya hadir mengenakan hoodie bewarna abu-abu dan jilbab biru, serta didampingi kuasa hukumnya.
"Alhamdulilah, baik," kata Angelina Sondakh menyapa awak media.
Baca juga: Terungkap Sikap Angelina Sondakh selama di Penjara, Pihak Lapas Sebut Membaur dengan Warga Binaan
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara
Diketahui, istri mendiang Adjie Massaid ini tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh akan masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro menegaskan Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel," jelas Ricky.
"Artinya sampai masa hukumanı pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," lanjutnya.
Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.
Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini ia sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari pada Kamis (3/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.