Tak Cuma Adik Adjie Massaid, Inilah Sosok yang 10 Tahun Setia Tunggu Angelina Sondakh dan Jaga Keanu
Tak banyak yang tahu, Ignasius adalah sopir Angelina Sondakh yang setia mendampinginya sekalipun sang majikan dibui.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kebebasan Angelina Sondakh setelah 10 tahun dipenjara menjadi kebahagiaan tersendiri bagi sosok Ignasius.
Tak banyak yang tahu, Ignasius adalah sopir Angelina Sondakh yang setia mendampinginya sekalipun sang majikan dibui.
Ignasius turut serta menjaga anak semata wayang Angie, Keanu Massaid.
Tangisnya pecah begitu bertemu dengan janda Adjie Massaid ini.
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Penuhi Wajib Lapor Pertamanya Selama Cuti Menjelang Bebas
Baca juga: Saat KPK Ingin Masyarakat Petik Pelajaran dari Kasus Angelina Sondakh
Ignasius lantas menceritakan perjalanan kesetiannya pada Angelina Sondakh.
Dalam tayangan di Youtube Keema Entertainment, tampak Ignasius menangis bahagia ketika melihat majikannya yang selama 10 tahun mendekam di penjara akhirnya bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya lagi.
Ignasius menceritakan kepada Angelina Sondakh ia sempat ditawari pekerjaan oleh anggota DPR RI saat istri Adjie Massaid mendekam dalam penjara.
"Waktu ibu jadi tersangka, ada anggota DPR RI yang sempat nawarin saya,” ujar Ignasius.
Karena mendapat amanah dari Angelina Sondakh, Ignasius pun menolak.
Ia lebih memilih untuk menjalankan amanah dari Angelina Sondakh.
Amanah yang diberikan Angelina Sondakh kepada sopir pribadinya adalah menjaga dan selalu mendampingi putranya, Keanu Massaid.
"Ketika ibu kasih mandat ke saya, dia udah gak ada papanya minta tolong jagain mas Keanu apapun yang dibutuhkan,” kata Ignasius.
Lakukan Tradisi Khusus
Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh telah bebas usai 10 tahun di penjara.
Wanita yang akrab disapa Angie itu bebas pada 3 Maret 2022 lalu.
Ketika bebas, Angelina Dondakh melihat sang putra, Keanu Massaid, telah tumbuh menjadi seorang remaja.
Mantan istri Adjie Massaid itu pun tampak menyesal tak dapat membersamai tumbuh kembang sang buah hati.
Penyesalan mendalam tampak sangat dirasakannya, hingga mantan istri Brotoseno itu melakukan ritual buang sial setelah bebas.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (5/3/2022).
"Iya betul, kemarin itu saya ada datang kembali ke apartemennya Mbak Angie, ada beberapa diskusi yang harus kita bicarakan," ujar Krisna Murti.
"Lalu, di sela pembicaraan kita, Mbak Angie ada menyuruh orangnya untuk membuang sial ke laut, ada beberapa pakaian mbak Angie kasih ke orangnya untuk buang ke laut," terangnya.
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Penuhi Wajib Lapor Pertamanya Selama Cuti Menjelang Bebas
Baca juga: KPK Ingin Masyarakat Petik Pelajaran dari Kasus Angelina Sondakh
Menurut Krisna, ritual buang sial yang dilakukan Angelina Sondakh itu merupakan hal yang biasa dilakukan.
"Biasa kan ada budaya, tradisi yang ingin tidak balik lagi, biasanya seperti itu buang sial," pungkas Krisna Murti.
Kini, Angelina Sondakh telah kembali berkumpul bersama keluarganya.
Ia juga akan memulai hidupnya yang baru bersama orang-orang tercinta yang sempat ditinggalnya lama.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Kala itu, Angelina Sondakh merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.
Melansir dari laman Kompas.com, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Baca juga: Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan
Baca juga: Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?
Mantan Puteri Indonesia itu terbukti melanggar Pasal Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Walhasil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman vonis 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini diputuskan usai sang artis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA di akhir 2015 atas putusan 12 tahun pejara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan pada 20 November 2013 silam.
(Tribunnews.com/Salma/Grid.id)