Cerita Ibunda Adam Deni Terakhir Bertemu Sang Anak, Izin Keluar Rumah Tapi Tak Kunjung Pulang
Ibunda terdakwa kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin, Adam Deni mencurahkan hatinya kala pertemuan terakhir dengan sang putra.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin, Adam Deni mencurahkan hatinya kala pertemuan terakhir dengan sang putra.
Susiani menceritakan dirinya terakhir bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni sebelum sang putra mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Kala itu komunikasi yang dilakukan begitu singkat, terlebih pegiat sosial media itu hanya menutupi masalah yang tengah dihadapinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Minta Ahmad Sahroni Laporkan ke Polisi Jika Ada Tindak Pemerasan
Baca juga: Ahmad Sahroni: Adam Deni Diduga Ingin Memeras Saya
"Waktu itu udah datang (di rumah) Adam cuman bilang kan saya nanya, ada apa dam, gapapa mah, dia begitu terus pas udah keluar pager mau berangkat," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).
Namun Adam Deni saat itu mengatakan jika dirinya hanya ingin melakukan klarifikasi dan bergegas meninggalkan rumah.
Hingga akhirnya pertemuan tersebut menjadi terakhir kali sang bunda melihat putranya, sebab sejak saat itu Adam Deni tak kunjung pulang ke rumah.
"Cuman klarifikasi kok mah," Adam Deni menyambung.
"Terus ternyata sampai besoknya sampai sekarang dia enggak pulang, udah gitu aja," sambung Susiani.
Namun kekinian, sang ibu mengungkapkan telah bertemu putranya di rutan Bareskrim saat memberikan surat penahanan penahanan kepada Mabes Polri.
Ia pun mengabarkan kondisi putranya di dalam keadaan sehat, walaupun sempat positif covid-19 dan sakit lambung.
"Waktu memberi surat penangguhan penahanan ketemunya," tuturnya.
"Alhamdulillah terakhir ketemu sehat," imbuhnya.
Susiani pun memohon agar Ahmad Sharoni segera membuka hati agar anaknya bisa bebas dari penjara. Dirinya juga meminta maaf atas semua kesalahan yang putra.
"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orangtua Adam, mohon maaf yang sebesar besaenya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamanbya di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Saat ini pegiat sosial media tersebut telah mendekam si rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.