Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tutupi Masalah dari Sang Ibu, Adam Deni Bilang Tak Ada Apa-apa, Tahunya Jadi Tersangka dan Ditahan

Kini, Susiani telah bertemu anaknya, Adam Deni di rutan Bareskrim. Ia bersyukur anaknya itu dalam kondisi sehat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tutupi Masalah dari Sang Ibu, Adam Deni Bilang Tak Ada Apa-apa, Tahunya Jadi Tersangka dan Ditahan
Rizki Sandi Saputra
Ibunda Adam Deni, Susiani (kerudung hitam) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Deni rupanya sengaja menyembunyikan masalahnya dari Susiani, sang ibu.

Pegiat media sosial itu enggan menceritakan kalau dirinya berurusan dengan hukum, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangkan dan ditahan di Bareskrim Polri.

"Kan saya tanya, ada apa Dam, enggak apa-apa mah. Dia begitu terus pas udah keluar pagar mau berangkat," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

Adam Deni saat itu mengatakan jika dirinya hanya ingin melakukan klarifikasi. Kemudian bergegas meninggalkan rumah.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Minta Ahmad Sahroni Laporkan ke Polisi Jika Ada Tindak Pemerasan

Tak disangka, pertemuan tersebut menjadi terakhir kali Susiani melihat putranya.

"Terus ternyata sampai besoknya sampai sekarang dia enggak pulang, udah gitu aja," sambung Susiani.

Kini, Susiani telah bertemu Adam Deni di rutan Bareskrim saat memberikan surat penahanan penahanan kepada Mabes Polri.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)
Berita Rekomendasi

Ia pun mengabarkan kondisi putranya di dalam keadaan sehat, walaupun sempat positif covid-19 dan sakit lambung.

"Waktu memberi surat penangguhan penahanan ketemunya," tuturnya.

"Alhamdulillah terakhir ketemu sehat," imbuhnya.

Baca juga: Orangtua Adam Deni Sempat Sambangi Rumah Ahmad Sahroni untuk Memohon Maaf

Susiani pun memohon agar Ahmad Sharoni segera membuka hati agar anaknya bisa bebas dari penjara. Dirinya juga meminta maaf atas semua kesalahan yang putra.

"Saya dari lubuk hati yang paling dalam sebagai orangtua Adam, mohon maaf yang sebesar besaenya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamanbya di kawasan Jati Asih, Bekasi.

Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Saat ini pegiat sosial media tersebut telah mendekam si rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.(Fauzi Nur Alamsyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas