Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terancam Miskin, Aset dan Uang Doni Salmanan Hasil Binary Option Bakal Dilacak dan Disita Polisi

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terancam Miskin, Aset dan Uang Doni Salmanan Hasil Binary Option Bakal Dilacak dan Disita Polisi
Instagram
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melacak semua aset dan uang milik Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Upaya tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sebelum Ditahan, Doni Salmanan Sudah Dihujat, Mertua Anggap Itu Musibah

Tentu, lanjut dia, dana atau aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil kejahatan itu, akan dilakukan penyitaan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Crazy Rich Bandung tersebut.

Doni Salmanan
Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex. Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Yakin Bisa Melewatinya, Dinan Fajrina Beri Semangat

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022. 

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina (Instagram @dinanfajrina)

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. 


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan!

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Khawatir kabur dan hilangkan baran bukti, Doni Salmanan ditahan 

Bareskrim Polri mengungkap alasan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri

Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: HEBOH Doni Salmanan Akui Pernah Menikah sebelum dengan Dinan, Benarkah dengan Gigi Ruwanita?

"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun dimana ancaman 20 tahun," pungkas Ramadhan.

Profil Doni Salmanan

Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, ia adalah seorang YouTuber sekaligus pengusaha yang sukses di usia muda.

Ia sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.

Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.

Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.

Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.

Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana. Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).

Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja.

Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. (Instagram @donisalmanan)

Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD hingga akhirnya terpaksa bekerja sebagai tukang parkir.

Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.

Tapi, karena menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.

Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.

Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.

Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas