Pertama Kali Berjumpa, Fuji Adik Bibi Andriansyah Sebut Puji Mayang Adik Vanessa Angel
Adik Bibi Andiansyah, Fuji turut serta hadir dalam sidang lanjutan hak perwalian Gala Sky di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Bibi Andiansyah, Fuji turut serta hadir dalam sidang lanjutan hak perwalian Gala Sky di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022).
Sementara di sisi lain, adik Vanessa Angel, Mayang juga hadir dalam sidang tersebut yang beragendakan keterangan saksi fakta dari Doddy Sudrajat selaku pihak tergugat.
Diketahui, keduanya sempat dibanding-bandingkan, kini Fuji dan Mayang untuk pertama kalinya bertemu.
Baca juga: Fuji Dituduh Pelakor, Rusak Hubungan Thariq dan Chika, Pihak Haji Faisal Bakal Layangkan Somasi
Baca juga: Untuk Pertama Kali Bertemu, Begini Reaksi Fuji dan Mayang
Usai persidangan, Fuji menjawab dengan santai terkait pertemuannya dengan Doddy Sudrajat dan sang putri, Mayang.
Kekasih Thariq Halilintar tersebut bahkan memberikan pujian untuk Mayang
"Biasa aja, aman. Cantik kok," ungkap Fuji.
Sebagi tambahan, dalam sidang tersebut, ayah mendiang Vanessa Angel itu datang bersama Mayang dan kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah.
Doddy Sudrajat menghadirkan dua saksi fakta yaitu adik sepupu Vanessa Angel, dan mantan asisten Vanessa Angel.
"Di mana saksi pertama itu adalah Chyntia, dia adik sepupu dari Vanessa Angel dan pernah bekerja sebagai asisten Vanessa Angel. Yang kedua itu Ana Hasanah, dia juga mantan asisten Vanessa Angel," kata Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat.
Tegar menyebut keterangan yang diungkapkan Chyntia dan Ana selama persidangan berjalan lancar.
Tegar menambahkan, sebagai orang yang pernah bekerja dengan Vanessa, kedua saksi tidak mungkin berkata dusta.
Sedangkan Faisal bersama sang istri, Dewi beserta anak-anaknya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin.
Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat telah resmi terdaftat di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.