Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kedapatan Langgar Aturan, Daus Mini Terjaring Razia Polres Metro Depok, Terancam Penjara dan Denda

Artis Daus Mini terjaring razia Polres Metro Depok karena mobil pribadinya pakai sirene dan strobo. Terancam penjara 1 bulan dan denda 250 ribu

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kedapatan Langgar Aturan, Daus Mini Terjaring Razia Polres Metro Depok, Terancam Penjara dan Denda
Kolase Tribunnews/ Tribun-Timur
Artis Ahmad Firdaus atau kerap disapa Daus Mini terjaring razia - Artis Daus Mini terjaring razia Polres Metro Depok karena mobil pribadinya pakai sirene dan strobo. Terancam penjara 1 bulan dan denda 250 ribu 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Ahmad Firdaus atau kerap disapa Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok saat melakukan Patroli pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Mobil yang dikendarai pria 34 tahun itu diketahui melanggar beberapa aturan.

Terkait hal ini, anggota Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra angkat bicara.

Kabar tersebut diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel KH INFOTAINMENT, Kamis (10/3/2022).

"Ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo," kata AKBP Jhoni Eka.

Baca juga: Nyalakan Strobo dan Sirine Saat Ada Kecelakaan di Margonda, Mobil Daus Mini Dihentikan Polisi

Baca juga: Kronologi Mobil Daus Mini Dikejar dan Diamankan ke Polres Metro Depok Karena Pasang Rotator 

Oleh karena itu, kini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait hal ini akan dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas AKBP Jhoni Eka.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, AKBP Jhoni Eka menekankan bahwa sirene dan strobo hanya digunakan untuk kendaraan dinas.

"Kalau misalkan strobo dengan sirene itu sudah jelas dalam Undang-Undang Pasal 287 Ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas seperti TNI, Polri dan kendaraan yang diprioritaskan," paparnya.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Daus Mini terancam hukuman penjara dan denda.

Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra
Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra

"Karena ini kendaraan pribadi maka dilakukan pemeriksaan dan penilanggan sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan dan atau denda 250 ribu" terangnya.

AKBP Jhoni Eka menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini memiliki nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK.


"Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan itu sesuai dengan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai maka dilakukan penilangan," kata AKBP Jhoni Eka.

Sehingga kendaraan pribadi milik Daus Mini bukan termasuk mobil bodong.

"Bukan, jadi kendaraan STNK yang ada dengan nomor rangka nomor mesin sendiri kendaraan tersebut sesuai," tutupnya.

Baca berita terkait Daus Mini lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas