Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Suara tangisan tertahan terdengar dari Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty terdengar serak saat menjalani sidang kasus dugaan CPNS bodong.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara tangisan tertahan terdengar dari Olivia Nathania. Putri Nia Daniaty terdengar serak saat menjalani sidang kasus dugaan CPNS bodong.
Olivia Nathania Kamis (10/3/2022) kemarin hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Seharusnya kemarin agenda sidang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian dari pihak Olivia Nathania.
Namun, kuasa hukum Olivia mengatakan tidak ada saksi yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Keterlibatan Agustin dalam Kasus Penipuan CPNS
Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong
Sidangpun dilanjutkan dengan mendengar keterangan Olivia sebagai terdakwa.
Olivia diberondong beberapa pertanyaan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari majelis hakim terkait adanya dugaan CPNS bodong.
Mulai dari cara Olivia untuk melakukan aksinya tersebut hingga penjelasan terkait adanya bukti transaksi dugaan CPNS dan lokasi seleksi.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Olivia lebih banyak tidak mengetahui pasti kebenaran yang terjadi terhadap kasusnya ini.
Majelis hakim pun menyarankan agar Olivia menjawab jujur untuk membantu masalah yang dihadapinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya
Baca juga: Tebar Kebahagiaan, Nia Daniaty Bagi-bagi Rezeki di Tengah Pandemi
"Lupa itu manusiawi, hanya saja jangan menutupi fakta," kata hakim ketua dipersidangan.
"Olivia tolong jujur ya," sambung hakim ketua secara tegas.
Seketika Olivia pun menangis.
Wanita yang kerap disapa Oi ini pun sesegukan membeberkan fakta berdasarkan keterangannya kepada majelis hakim.
NIa Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi Bela Olivia Nathania
Pantauan Tribunnews di ruang sidang, tidak terlihat satupun yang hadir untuk meringankan kasus yang menyelimuti putri Nia Daniaty itu.
Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengatakan pihaknya telah mengusahakan untuk mendatangkan saksi, namun tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Nia Daniaty rencananya akan dihadirkan untuk meringankan hukuman dari putrinya, Olivia Nathania.
"Kita cari lah (saksi), kita liat siapa tau ibunya mau meringankan ini dia kan anak beliau," kata kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).
Selain itu, pihaknya yakin jika Olivia sempat menceritakan permasalahannya itu kepada keluarga salah satunya adalah sang bunda.
"Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat," sambung Adny.
Susanti yang juga tim kuasa hukum Olivia menambahkan pihaknya hingga kini tengah mengupayakan untuk melakukan komunikasi dengan Nia Daniaty.
"Ini lagi diupayakan mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi meringankan OI manti kami sampaikan ke ibu Nia mau atau tidak hadir hari kamis," tutur Susanti
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Namun faktanya, Nia batal untuk dihadirkan dalam sidang lanjutannya yang akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan Nia Daniaty yang kurang baik.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir) karena kurang sehat," kata Susanti saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (10/3/2022).
Jejak Kasus CPNS Bodong
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.