Sebut Guru SMA Olivia Nathania Juga Terlibat Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Kuasa hukum anak Nia Danity sebut guru SMA Olivia Nathania yang jadi pelapor juga terlibat kasus dugaan CPNS bodong.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina harap kliennya dituntut ringan.
Lantaran ia merasa, pelapor kasus dugaan CPNS bodong, Agustine juga ikut terlibat.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/3/2022).
Diketahui, Agustine merupakan guru SMA Olivia Nathania yang pertama kali buka suara terkait kasus ini.
Tak sampai di situ, pihak anak Nia Daniaty juga meminta Jaksa memeriksa Agustine.
"Kami berharap Jaksa dalam kasus ini bisa memberi tuntutannya yang ringan," ungkap Susanti.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Diduga Malah Manfaatkan Olivia Nathania, Terungkap Kerugian Rp 315 Juta
"Karena pelapornya juga itu sama, melakukan kejahatan yang sama."
"Inilah yang kita minta kepada Jaksa Penuntut Umum menuntut Olivia seringan-ringannya," lanjutnya.
Susanti menilai, Olivia dan Agustine justru bekerja sama dalam kasus CPNS bodong.
"Dalam hal ini ada kerja sama antara Olivia dan Ibu Agustine."
"Kita minta Ibu Agustine ini harus diperiksa juga, kita minta kepada Jaksa," tandas Susanti.
Bahkan, Susanti menerangkan, kliennya sempat berkelit saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang
Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Olivia Nathania Berbelit-belit, Baru Akui Kesalahannya di Akhir Sidang
Ia merasa, Olivia Nathania berusaha menutupi agar guru SMA-nya tidak terseret.
"Tadinya 'kan dia banyak menutupi karena ini gurunya, mungkin ada ikatan batin atau seperti apa."
"Waktu Hakim bertanya, dia muter-muter, ketika saya bertanya akhirnya dia mengakui," bebernya.
Terkait itu, tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar optimis kliennya lolos dari hukuman.
"Optimislah, bebas itu InsyaAllah," ucap Andy.
Dalam kesempatan itu, Andy menerangkan Olivia Nathania sudah membayar kerugian para korban.
"Pembayaran sudah dilakukan Olivia jelas itu, bahkan ada dalam barang bukti kita," kata Andy.
"Menurut kami JPU tidak dapat membuktikan Olivia menggunakan surat palsu."
"Itu juga penipuan dan penggelapan, karena memang uang sudah dibayarkan Olivia," tuturnya.
Andy mengatakan, Olivia Nathania sudah membayar ganti rugi lebih besar dari nominal yang diterima.
"Dia juga bilang, dia terima nggak sampai Rp 600 juta dari Ibu Agustine."
"Dia sudah membayar lebih dari yang dia terima," ujar Andy.
Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong
Baca juga: Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
Terungkap Total Kerugian Korban Dugaan CPNS Bodong
Lewat persidangan, turut terungkap total kerugian para korban yang sebenarnya.
Susanti menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan guru SMA Olivia Nathania.
Pada pertemuan tersebut, Agustine meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.
Namun semakin lama, nominal ganti rugi justru terus berkurang hingga Rp 8 miliar.
"Memang saat itu, Ibu Titin pernah bertemu dengan Bu Nia minta ganti rugi Rp 15 miliar."
"Habis itu makin ke sini jadi Rp 12 miliar, Rp 9 miliar, ketemu di mediasi Rp 8 miliar," terang Susanti.
Andy mengatakan, total kerugian justru tidak sampai miliaran seperti yang sebelumnya disampaikan.
Dalam persidangan terungkap, kerugian korban CPNS bodong hanya sekira Rp 315 juta.
"Ternyata di persidangan cuma Rp 315 juta ternyata," tambah Andy.
Meski begitu, Olivia Nathania sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf saat sidang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina mengatakan, terdakwa sempat berbelit saat ditanyai.
Selain mengakui perbuatannya, putri Nia Daniaty juga telah menyesal.
"Pada awalnya cukup berbelit-belit, tapi kemudian akhirnya dia mengakui dan menyesal."
"Awalnya dia agak berbelit, tetapi kemudian di akhir dia mengakui kesalahannya," jelas Yoklina.
(Tribunnews.com/Febia)