Sempat Berkelit, Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mulai mengakui terlibat rekrutmen CPNS bodong, kini minta hukumannya diringankan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mulai mengakui terlibat rekrutmen CPNS bodong.
Dilaporkan sebelumnya, wanita yang kerap disapa Oi ini ditahan atas dugaan penipuan masuk CPNS.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Meski sempat berkelit, kini akhirnya Oi mengakui perbuatannya.
Saat pengadilan digelar pada Kamis (10/3/2022), Oi mengakui terlibat dalam 'jalur belakang' masuk CPNS.
Oi langsung menangis saat mengakui perbuatannya.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina, dikutip YouTube Intens Investigasi.
"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.
Putri Nia Daniaty ini pun mengakui adanya praktik CPNS ilegal lewat jalur belakang yang dilakukan oleh dirinya. Oi pun seketika menangis.
"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.
Susanti kembali menanyakan terkait sosok yang merekrut para korbannya itu. Oi mengatakan Agustinlah yang melakukan perektrutan tersebut.
"Siapa yang rekrut?" tanya Susanti.
"Ibu Agustin," jawab Oi.
Baca juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Terpojok di Sidang, Nia Daniaty Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan
Baca juga: Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar
Lebih lanjut, hasil pembayaran dari para korban menurut Oi diduga dimakan oleh Agustin.
Sementara dia mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp25 juta perorang dari total yang diperkirakan 11 orang.
"Mereka yang makan, sama dengan pak Karnu," pungkasnya.
Menurut penjelasan kuasa hukum Oi, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty ini berkelit lantaran masih menutupi aksi gurunya sendiri.
Susanti meminta agar Agustin juga diperiksa.
"Tadi Olivia sudah mengakui dan minta maaf, artinya ini adalah kebersamaan Olivia dan Agustin, kita minta Ibu Agustin diperiksa juga," terang Susanti.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar juga menegaskan jika apa yang dilakukan Olivia tak mendapatkan untung.
Pasalnya, Oi disebut hanya dimanfaatkan dan tak pernah mendapatkan sejumlah nominal yang disangkakan.
Kini, Susanti meminta Jaksa untuk meringankan hukuman pada Oi.
"Kami berharap mudah-mudahan jaksa dalam kasus ini bisa memberi tuntutan ringan, karena pelapor ini melakukan kejahatan yang sama," tegas Susanti.
Bahkan tim kuasa hukum Oi yakin putri Nia Daniaty akan bebas.
"Yakinlah bebas," Andy Mulia Siregar.
Sebagai informasi, menurut hasil gelar perkara penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)
Artikel lainnya terkait Olivia Nathania
(Tribunnews.com/ Siti N)