Berkas Lengkap, Kasus Pencemaran Nama Baik Ayu Thalia Pada Nicholas Sean Segera Disidangkan
Nicholas Sean, kata pengacaranya, akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean sebagai pelapor.
“Agenda hari ini tadi kita mendatangi Polres Jakarta Utara kita menanyakan perkembangan karena sekitar akhir bulan lalu Polres Jakarta Utara sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan hasilnya positif. Dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,” ujar Ahmad Ramzy, Jumat (11/3/2022).
Usai dinyatakan lengkap, Ramzy menambahkan polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta siap untuk disidangkan.
“Dan (polisi) siap memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Ramzy.
Baca juga: Ancaman di Bawah 5 Tahun Penjara, Ayu Thalia Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
“Barang buktinya itu ada screen shot, ada berita-berita di media yang menyatakan terhadap yang menguatkan kepada kita terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh AT,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sean nantinya akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Sean tadi mengucapkan terima kasih kepada saya menunggu kapan nanti akan dipanggil di pengadilan untuk siap menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Utara,” tutur Ahmad Ramzy.
Di sisi lain Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo membenarkan jika berkas perkara Nicholas Sean telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilakukan tahap selanjutnya.
"Iya benar, sudah turun P21 dari kejaksaan, sedang kita siapkan untuk tahap 2 nya," kata Kombes Pil Wibowo saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan, nanti kita info lanjut ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.
Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.
Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.