Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Dibui Akibat Kasus Penipuan, dari Sultan ke Rutan
Dikenal sebagai sosok crazy rich, kini nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik dan masuk bui setelah terjerat kasus penipuan investasi
Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan masih bergulir di kepolisian.
Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah orang terdekat keduanya.
Selain itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan selama ini dikenal sebagai sosok crazy rich atau orang yang memiliki harta kekayaan berlimpah.
Baca juga: Duo Crazy Rich Dipenjara di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipisah
Baca juga: Masyarakat Termasuk Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan & Indra Kenz Diminta Lapor Polisi!
Bahkan mereka juga disebut sebagai 'sultan' muda.
Di usia yang masih muda, mereka telah memiliki harta dan aset yang nilainya miliaran.
Sayangnya, nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik. Bahkan mereka kini ditahan dalam kasus tersebut.
Mereka juga harus menghadapi ancaman hukuman apabila dinyatakan bersalah pada saat persidangan nanti.
Warganet pun sontak mengomentari 'perubahan status' keduanya dengan menuliskan komentar 'dari sultan ke rutan' di media sosial.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Indra Kenz maupun Doni Salmanan:
1. Indra Kenz
Kasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2022.
Delapan korban tersebut melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.
Nah, Indra Kenz adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.
Selain itu, polisi juga menyatakan empat rekening Indra Kenz yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.
"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.
2. Doni Salmanan
Serupa dengan nasib Indra Kenz, Doni Salmanan juga dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Hanya saja, mereka berbeda platform. Bila Indra Kenz dilaporkan terkait aplikasi Binomo, Doni Salmanan terkait aplikasi Quotex.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung itu dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim pada 3 Februari 2022 atau pada tanggal yang sama dengan pelaporan Indra Kenz.
Doni Salmanan lantas menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, dua minggu setelah Indra Kenz.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Suami Dinan Fajrina itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti serta memblokir rekening milik Doni Salmanan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menyita barang bukti transaksi yang terkait kasus Quotex.
Termasuk, flashdisk hasil video yang diunggah dari akun YouTube Doni Salmanan.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman," ungkap Ramadhan.
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
Imbauan ini juga diperuntukkan mereka yang pernah mendapatkan 'saweran' dari Indra Kenz.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.
Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan.
Baca berita terkait Indra Kenz dan Doni Salmanan lainnya
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)