Hari Ini Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Akan Jalani Sidang Tuntutan
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menjalani sidang tuntutan atas kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menjalani sidang tuntutan atas kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Agenda tersebut telah dijadwalkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Sidang selesai, agenda selanjutnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa," kata hakim ketua Abu Hanifah dalam persidangan CPNS bodong sebelumnya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf
Baca juga: Suara Olivia Nathania Bergetar Mengakui Rekrut CPNS dengan Cara Ilegal, Lewat Jalur Belakang
Jelang tuntutan, kuasa hukum Oilivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengaku optimis kliennya itu bisa dibebaskan.
"Ya kita tunggu putusannya ya, semoga hasilnya maksimal, bebas. Karena kami yakin peluang untuk bebas itu ada," tutur Andy.
Susanti Agustina, tim kuasa hukum putri Nia Daniaty lainnya berdalih sang klien bisa bebas karena hanya menerima uang sebesar Rp25 juta dari 11 orang calon PNS.
Sementara itu, Agustina menambahkan bahwa mantan guru SMA Oi lah yang justru menerima uang lebih banyak.
"OI ini hanya menerima 1 orang itu 25 juta. Tadi dia akui. Jadi kalau ada 40, ada 80 , artinya, itu selebihnya adalah ibu Agustin, kalau ada Pak Karnu, Pak Karnu," kata Susanti.
Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania
Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Olivia Nathania Berbelit-belit, Baru Akui Kesalahannya di Akhir Sidang
Sehingga menurutnya, ada ketidakadilan dalam sidang terhadap kliennya.
"Artinya, ini dibebankan kepada OI. Nah, ini enggak fair dong," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.