Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Akan Jalani Sidang Tuntutan

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menjalani sidang tuntutan atas kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Akan Jalani Sidang Tuntutan
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan menjalani sidang tuntutan atas kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Agenda tersebut telah dijadwalkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.

"Sidang selesai, agenda selanjutnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa," kata hakim ketua Abu Hanifah dalam persidangan CPNS bodong sebelumnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf

Baca juga: Suara Olivia Nathania Bergetar Mengakui Rekrut CPNS dengan Cara Ilegal, Lewat Jalur Belakang

Jelang tuntutan, kuasa hukum Oilivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengaku optimis kliennya itu bisa dibebaskan.

"Ya kita tunggu putusannya ya, semoga hasilnya maksimal, bebas. Karena kami yakin peluang untuk bebas itu ada," tutur Andy.

Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022).
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Susanti Agustina, tim kuasa hukum putri Nia Daniaty lainnya berdalih sang klien bisa bebas karena hanya menerima uang sebesar Rp25 juta dari 11 orang calon PNS.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Agustina menambahkan bahwa mantan guru SMA Oi lah yang justru menerima uang lebih banyak.

"OI ini hanya menerima 1 orang itu 25 juta. Tadi dia akui. Jadi kalau ada 40, ada 80 , artinya, itu selebihnya adalah ibu Agustin, kalau ada Pak Karnu, Pak Karnu," kata Susanti.

Baca juga: Sakit, Nia Daniaty Batal Hadir Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania

Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Olivia Nathania Berbelit-belit, Baru Akui Kesalahannya di Akhir Sidang

Sehingga menurutnya, ada ketidakadilan dalam sidang terhadap kliennya.

"Artinya, ini dibebankan kepada OI. Nah, ini enggak fair dong," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas