Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong 

Olivia Nathania kembali menjalani sidang tuntutan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Tuntut Olivia Nathania 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong 
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania kembali menjalani sidang tuntutan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Putri kandung Nia Daniaty itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selain itu, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Oi atas tuntutan tersebut.

Baca juga: Hari Ini Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Akan Jalani Sidang Tuntutan

Berita Rekomendasi

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.    

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.   

Baca juga: Imbas Kasus CPNS Bodong, Ada Korban Stres hingga Meninggal, Olivia Nathania Menangis Minta Maaf

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.  

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas