Ada Dua Kriteria Pandemi Covid-19 Bisa Dicabut
Vaksinasi jadi syarat mutlak agar status pandemi bisa dicabut. Selain juga covid=19 tidak lagi menjadi penyakit yang dominan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kehadiran sub varian BA.2 daei Omicron perlu ditanggapi dengan kewaspadaan.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman.
"Sub Varian ini berpotensi menimbulkan gelombang baru di Eropa. Karena kecepatan penularannya. Bahkan bisa lebih parah dari BA.1," ungkap Dicky pada Tribunnews, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Kondisi Eropa dan Cina Memburuk karena Sub Varian BA.2, Indonesia Perlu Kejar Booster 25 Persen
Baca juga: Pandemi, Layanan Digital Banking Bankjatim Melejit Triple Digit
Bahkan Dicky pun mengatakan situasi saat ini di Hongkong memperlihatkan jika sub varian ini bisa menyebabkan kematian. Terutama bagu kelompok yang belum divaksinasi.
"Sekali lagi, ketika pandemi ini belum keluar dari fase akut, kita harus sangat berhati-hati dalam pelonggaran, harus terukur," tegas Dicky.
Kemudian ia pun mengatakan masyarakat harus disiplin dan jangan eforia dengan berita baik.
Menurutnya, situasi saat ini cukup berisiko jika masyarakat malah abai.
Vaksinasi menurutnya jadi syarat mutlak agar status pandemi bisa dicabut. Selain juga covid=19 tidak lagi menjadi penyakit yang dominan.
"Bahwa status pandemi bisa diakhiri, nanti. Setidaknya 70 persen total jumah penduduk dunia itu sudah dua kali divaksin Covid-19. Itu lumayan modalnya selain Covid-19 sudah tidak jadi dominan sebagai penyakit," papar Dicky.
Dua kriteria itu penting untuk melihat apakah pandemi bisa dicabut atau tidak. Namun menurutnya jika melihat situasi saat ini pandemi belum bisa dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.