Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya
Adam Deni didakwa pasal ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni didakwa pasal ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adam Deni disebut mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi si pelapor.
Walau demikian, Herwanto, kuasa hukum Adam Deni, memiliki keyakinan kliennya bakal bebas dari dakwaan.
“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas,” kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Adam Deni Terjerat Kasus dengan Ahmad Sahroni, Sang Bunda Sebut Anaknya Jadi Rajin Ibadah
Baca juga: Sudah Sehat, Adam Deni Siap Hadiri Sidang Perdana Perkara Ilegal Akses Hari ini
"Termasuk pasalnya juga, kami yakin bisa bebas," ujar Herwanto melanjutkan.
Salah satu alasannya, Herwanto melihat jaksa belum bisa menentukan di mana dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ditransmisikan.
“Karena pidana itu muncul pada saat (dokumen) di-upload, bukan di rumah AS (Ahmad Sahroni). Kan yang upload Adam, dia enggak pernah ke rumah AS, itu salah satu (alasan),” ucap Herwanto.
Kemudian, Herwanto tak menampik ada banyak ancaman dan serangan yang diterimanya lewat media sosial sejak menjadi kuasa hukum Adam Deni.
Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Namun, ia ingin tetap berjuang demi tercapainya keadilan bagi kliennya.
"Sekarang perkara Adam Deni bukan hanya materi saja. Saya selama perkara Adam Deni ini banyak sekali serangan," ujar Herwanto.
"Kami ini, advokat di sini menjalani tugas kami sebagai penegak hukum. Yang kami sampaikan itu bukan soal pribadi kami, tapi berupa penegakkan hukum," katanya lagi.
Sebagai informasi, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni
Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni dan Dwita bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.