Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya

Adam Deni didakwa pasal ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni didakwa pasal ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adam Deni disebut mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi si pelapor.

Walau demikian, Herwanto, kuasa hukum Adam Deni, memiliki keyakinan kliennya bakal bebas dari dakwaan.

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas,” kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Adam Deni Terjerat Kasus dengan Ahmad Sahroni, Sang Bunda Sebut Anaknya Jadi Rajin Ibadah

Baca juga: Sudah Sehat, Adam Deni Siap Hadiri Sidang Perdana Perkara Ilegal Akses Hari ini

"Termasuk pasalnya juga, kami yakin bisa bebas," ujar Herwanto melanjutkan.

Salah satu alasannya, Herwanto melihat jaksa belum bisa menentukan di mana dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ditransmisikan.

Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Situasi Ruang Sidang dengan Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, PN Jakarta Utara, Senin (14/3/2022). (Tribunnews.com/Mohammad Alivio Mubarak Junior)

“Karena pidana itu muncul pada saat (dokumen) di-upload, bukan di rumah AS (Ahmad Sahroni). Kan yang upload Adam, dia enggak pernah ke rumah AS, itu salah satu (alasan),” ucap Herwanto.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Herwanto tak menampik ada banyak ancaman dan serangan yang diterimanya lewat media sosial sejak menjadi kuasa hukum Adam Deni.

Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Namun, ia ingin tetap berjuang demi tercapainya keadilan bagi kliennya.

"Sekarang perkara Adam Deni bukan hanya materi saja. Saya selama perkara Adam Deni ini banyak sekali serangan," ujar Herwanto.

"Kami ini, advokat di sini menjalani tugas kami sebagai penegak hukum. Yang kami sampaikan itu bukan soal pribadi kami, tapi berupa penegakkan hukum," katanya lagi.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

Sebagai informasi, Adam Deni didakwa bersama Ni Made Dwita Anggari diduga melakukan transmisi dan memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahmad Sahroni Singgung Soal Dugaan Pemerasan, Begini Kata Kuasa Hukum Adam Deni

Atas dakwaan itu, pihak Adam Deni dan Dwita bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas