Update Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sertifikat Jamal Mirdad, 5 Saksi Diperiksa
Humas Polres Depok, Kompol Supriyadi mengungkap fakta baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menyeret Jamal Mirdad.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Polres Depok, Kompol Supriyadi mengungkap fakta baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menyeret artis senior Jamal Mirdad.
Menurutnya, tim penyidik Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi usai kasusnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang (saksi)," kata Supriyadi saat ditemui di Polres Depok, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Baca juga: Jamal Mirdad 5 Kali Disomasi Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Tapi Tak Direspons
"Tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," lanjutnya.
Usai memeriksa keseluruhan saksi, polisi masih mendalami apakah kasus Jamal Mirdad ini ditemukan unsur tidak pidana.
Selain itu pihaknya juga masih merencanakan untuk melakukan pemanggilan dari mantan suami Lydia Kandou itu.
"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik akan menilai. Akan kita lakukan gelar perkara kembali apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan baru kita akan mengarah kepada terlapor," ungkap Supriyadi.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.