Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakar Ekspresi Analisis Gestur Doni Salmanan, Tak Setenang yang Dikira, Diduga Stres dan Tak Berdaya

Dalam balutan baju tahanan warna oranye, raut wajah Doni Salmanan tak terlihat tegang saat dihadirkan Bareskrim Polri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakar Ekspresi Analisis Gestur Doni Salmanan, Tak Setenang yang Dikira, Diduga Stres dan Tak Berdaya
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

"Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ungkap dia.

Baca juga: Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Diam Seribu Bahasa, Siap Kembalikan Rp 400 Juta?

Lebih lanjut, Asep menambahkan pihaknya menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil.

Di antaranya akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading.

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," kata dia.

Selain itu, penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga, dan sejumlah brand ternama lainnya.

Aset Doni Salmanan disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022).
Aset Doni Salmanan disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Tak Jumpa Sejak Ditahan, Doni Salmanan Sampaikan Pesan ke Istri: Semangat Terus!

Berita Rekomendasi

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dicap Nantang, Ekspresi Doni Salmanan Senyum Minta Maaf Dibongkar Pakar, Si Crazy Rich Bandung Malu?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas