Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian LepasTribunnews/Jeprima 

Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun Youtube-nya dengan iming-iming cuan.

Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim tunjukkan uang Rp 3,3 miliar yang disita dari Doni Salmanan, dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Jeprima)

Asep menuturkan bahwa Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ujarnya.

"Tapi kenyataannya tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut.

Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," kata Asep.

Keuntungan yang didapat Doni sebesar 80 persen dari kekalahan member.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Asep.

Berita Rekomendasi

Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.

"(Keuntungan) sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri," kata Asep.

"Tersangka DS (Doni Salmanan) ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas