Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
DJ Chantal Dewi dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Chantal Dewi yang berprofesi sebagai Disjoki atau Dj sebagai tersangka kasus penyalahguna narkoba.

DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertmaa CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, E Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

CD diamankan di apartemen miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) malam.

Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.

Instagram @chantaldewi
Instagram @chantaldewi (Instagram @chantaldewi)

"TKP satu itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton's Park lobby C Terongong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka CD diamankan, ada barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram. 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 handphone," sambungnya.

Kombes Pol Zulpan menambahkan jika keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, berdasarkan hasil tes urine.

Baca juga: DJ CD yang Baru Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba Benarkah Chantal Dewi?

"Keempatnya positif tes urine metamfetamin, sabu-sabu," ucap Kombes Pol E Zulpan.

Atas kasus tersebut CD beserta tiga tersangka lainnya disangkkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelanggrana yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancanama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas