DJ Chantal Dewi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Barang bukti sabu-sabu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Chantal Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba, terancam pidana 4 tahun penjara.
Tak hanya Chantal Dewi, tiga pria yang ditangkap bersamanya juga terancam hukuman yang sama.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Chantal Dewi ditangkap di apartemennya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Chantal Dewi Konsumsi Narkoba Sejak 2009, Sebulan Tiga Kali, Diakuinya untuk Dukung Aktivitas nge-DJ
Baca juga: Kenakan Sepatu Air Jordan, Chantal Dewi Tertunduk Lesu Dihadirkan Polisi
CD beserta tiga tersangka lainnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, benzoat," lanjutnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.
Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck
"TKP satu itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton's Park lobby C Terongong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Tersangka CD diamankan, ada barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram. 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 handphone," sambungnya.
Sebagai informasi, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan artis berinisial CD itu.
Baca juga: Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).
Sayangnya, Mukti belum bisa menjelaskan secara terperinci perihal waktu dan lokasi penangkapan DJ CD oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro.
Dia hanya mengatakan bahwa dalam penanganan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik CD.
"(Barang bukti) sabu," bebernya.