Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya
Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari Indra Kenz. Ternyata sosok yang dulu dikenal sebagai crazy rich Medan ini, tak kooperatif selama diperiksa penyidik.
Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip pada video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu.
Baca juga: Kisah Mantan Pacar Indra Kenz, Pernah Dilamar di Rusia hingga Dicampakkan Demi Vanessa Khong
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.
Baca juga: Sebelum Berjuluk Crazy Rich, Indra Kenz Ikut Ajang Pencarian Bakat, Coba Peruntungan Jadi Penyanyi
Indra Kenz kepada penyidik mengaku tidak mengetahui apapun soal Binomo.
Saat polisi menanyakan handphone-nya, Indra Kenz mengaku hilang.
"Ini yang menghambat proses penyidikan. Tapi enggak masalah, itu haknya dia untuk menyembunyikan, kita akan mengungkap siapa di balik layar Indra Kenz itu," kata Whisnu.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Terkait kasus itu ia ditahan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz di dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ingat Masa Lalu, Mantan Bingung Indra Kenz Mendadak Kaya, Crazy Rich Bilang Uangnya Hasil Mengajar
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Karena jeratan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.
Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.
Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).
Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.
Baca juga: Rudy Salim Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz
"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.
Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.
Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.
"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.
Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.
"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.