Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan

Reza Arap akan menyusul Rizky Febian diperiksa polisi pada atas kasus Doni Salmanan. Ia akan diperiksa hari ini Kamis (17/3/2022)

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan
Instagram @ybrap/@donisalmanan
Reza Arap dan Doni Salmanan. Reza Arap dan Arief Muhammad Hari Ini Bakal Diperiksa Soal Kasus Doni Salmanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Arap akan menyusul Rizky Febian diperiksa polisi pada atas kasus Doni Salmanan.

Diketahu jika kasus Quortex Doni Salmanan menyeret sejumlah selebriti tanah air. Polisi memanggil artis-artis yang diduga menerima uang dari hasil penipuan trading.

Artis pertama yang dipanggil adalah penyanyi Rizky Febian.

Baca juga: Analisa Gestur Doni Salmanan, Pakar Ekspresi Sebut Suami Dinan Fajrina Stres dan Tak Berdaya

Baca juga: Pengakuan Rizky Febian Usai Diperiksa Polisi Soal Rp400 Juta Dari Doni Salmanan, Dialirkan Kemana?

Selain penyanyi yang disapa Iky ini, akan ada beberapa artis yang akan dipanggil terkait Doni Salmanan, diantaranya Reza Arap, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan lain-lain.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal memeriksa youtuber bernama asli Reza Oktovian ini Kamis (17/3/2022) hari ini.

Personil grup musik Weird Genius itu akan diperiksa sebagai saksi buntut dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex.

Doni Salmanan mengirimkan uang ke Reza Arap hingga Rp 1 miliar.
Doni Salmanan mengirimkan uang ke Reza Arap hingga Rp 1 miliar. (Instagram @donisalmanan.official)
Berita Rekomendasi

Kala itu, Suami Wendy Walters ini pernah mendapat saweran uang senilai Rp1 Miliar dari tersangka Doni Salmanan.

Uang tersebut didapat ketika Reza Arap tengah melakukan siaran langsung game Ragnarok X.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Ia mengatakan jika Reza Arap sendiri yang mengajukan diperiksa hari ini di Bareskrim Polri dari jadwal yang telah ditentukan pada Jumat (18/3/2022).

"Iya (Reza Arap diperiksa besok). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," ujar Reinhard saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/3/2022).

Arief Muhammad Juga Akan Diperiksa
Tidak hanya Reza Arap, konten kreator lainnya, Arief Muhammad turut dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di hari yang sama dengan Reza Arap.

Nama Arief Muhammad terseret karena sempat menjual mobil mewah Porsche Carrera S 911 berwarna biru kepada Doni Salmanan seharga Rp4 Miliar.

Doni salmanan membeli mobil tersebut untuk diberikan kepada istri tercinta, Dinan Nurfajriana Salmanan.

Namun, mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar.
Arief Muhammad tak akan kembalikan uang hasil jual beli mobil mewah dengan Doni Salmanan seharga Rp 4 miliar. (Kolase Instagram)

“(Arief Muhammad) mau hadir katanya,” ujar Reinhard kepada wartawan dalam kesempatan yang berbeda, Rabu.

"(Pemeriksaan Reza Arap dan Arief Muhammad) sendiri-sendiri jam 10.00 WIB," ujar Reinhard melanjutkan.

Jejak Kasus Doni Salmanan

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas