Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mendekam di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Salat dan Alquran

Permintaan tersebut diinginkan kliennya guna mendekatkan diri kepada Sang Pencipta menjelang Ramadan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
zoom-in Mendekam di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Salat dan Alquran
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doni Salmanan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Terbaru, menurut sang kuasa hukum, Ikbar Firdaus, kliennya itu sempat minta dibawakan alat salat dan juga Alquran.

Permintaan tersebut diinginkan kliennya guna mendekatkan diri kepada Sang Pencipta menjelang Ramadan.

Baca juga: Rizky Billar Bongkar Nominal Uang Sumbangan dari Doni Salmanan, Akui Siap Kembalikan

"Iya, pengen dibawain (alat salah dan Alquran) pengin yang baru buat persiapan ramadan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan)" kata Ikbar Firdaus saat dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022).

Keinginan sang klienpun telah diturutkan bersamaan dengan istrinya, Dinan Nurfajriana saat diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim pada 24 Maret lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin pas pemeriksaan Dinan, dibawain sekalian barang-barangnya. Baju koko baru, sarung yang baru, sajadah yang baru," ucap Ikbar.

Ikbar menambahkan klienya telah ikhlas atas masalah yang nantinya akan ia hadapi, hal tersebutlah yang membuat Crazy Rich Bandung itu kini lebih tenang.

Baca juga: Sengaja Bagi-Bagi Duit ke Publik Figur, Bareskrim: Tujuan Doni Salmanan Agar Populerkan Quotex

"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang, itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yg terjadi itu udah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.

Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.


Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Mabes Polri Beberkan Hasil Pemeriksaan Publik Figur yang Terseret Kasus Doni Salmanan

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas