Banyak Beban Pikiran Jadi Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja
Ini bukan kali pertama Roby Geisha tersandung kasus narkoba. Sebelumnya di tahun 2013 dan 2015 Roby pernah diamankan karena kasus serupa.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan Roby Satria alias Roby Geisha kembali mengonsumsi narkotika adalah karena beban pikiran.
Ini bukan kali pertama Roby tersandung kasus narkoba. Sebelumnya di tahun 2013 dan 2015 Roby pernah diamankan karena kasus serupa.
"Jadi tersangka RS karena memang selama ini banyak beban pikiran," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, Senin (21/3/2022).
"Dia berusaha mengalihkan tapi dengan cara yang salah," tuturnya.
Roby diamankan di sebua studio musik yang diduga adalah studio milik label Musica Studios, sebab band Geisha berada di bawah naungan label tersebut.
Baca juga: Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga
Penangkapan Roby Geisha bermula dari polisi yang mengamankan AJ asisten Roby setelah kedapatan memesan narkotika jenis ganja.
"Pengembangan dari laki-laki bernama AJ petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS (Roby Satria)," ujar Budhi Herdi.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RA yang ada di lingkungan studio tersebut," katanya.
Atas kasus tersebut, Roby Geisha terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas dugaan kepemilikan narkotika.
Roby Satria diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).
Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.
Sekadar informasi, Roby Satria berhasil pernah di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari (19/11/2015) pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.
Sebelum itu Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.