Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz Kini Berteman

Karena pertemanan itulah, Adam Deni mengaku bisa merasa senang berada di tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz Kini Berteman
Kolase
Kolase Adam Deni, Indra Kenz, dan Doni Salmanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni bertemu Doni Salmanan dan Indra Kenz rutan Bareskrim Polri.

Karena sama-sama ditahan di tempat yang sama, mereka kini berteman.

Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Adam Deni juga bertema dengan Ferdinan Hutahaean. Ada pula Edy Mulyadi.

"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.

Baca juga: Komentari Dakwaan Jaksa, Pengacara Adam Deni Yakin Kliennya Bebas, Ungkap Alasannya

Baca juga: Didakwa Kasus UU ITE, Adam Deni Ajukan Eksepsi Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.

Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim
Beredar Video Adam Deni Pakai Rompi Tahanan, Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni dari Rutan Bareskrim (kolase/istimewa)

"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mendekam di Penjara Membuat Adam Deni Lebih Religius

Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tadinya Memelas Minta Maaf, Kini Adam Deni Siap Melawan, Ucapan Sahroni Singgung Perasaannya

Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.

Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.

Sementara, Doni Salmaman dan Indra Kenz ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Keduanya sama-sama sebagai afiliator dengan aplikasi berbeda..

Doni menggunakan aplikasi Quotex. Sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas