Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kali Ketiga Terjerat Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB. Polisi amankan barang bukti ganja.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kali Ketiga Terjerat Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman 12 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

"RS kami jerat dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucap  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat giat rilis penangkapan Roby Geisha dan AJ di kantornya, Senin (21/3/2022).

Roby Geisha dan asistennya, AJ ditangkap di kantor Musika Studio di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis ganja.

Baca juga: Roby Geisha dan Asistennya Pakai Ganja di Kamar Mandi Musica Studios

Baca juga: Banyak Beban Pikiran Jadi Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja

Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengandung senyawa ganja.

Budhi menyebut gitaris grup band Geisha dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Budhi menjerat AJ dengan pasal 114 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Budhi pun meminta masyarakat untuk tidak menyontoh kasus Roby Geisha dan asistennya terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Dan tentunya ini menjadi keprihatinan kita. Mudah mudahan ini tidak ditiru oleh masyarakat lain," ujar Budhi Herdi Susianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dari Roby Geisha dan AJ dengan berat 8 gram, serta satu linting habis pakai. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas