Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga

Roby Geisha diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi merilis kasus narkoba yang menjerat Roby Satria alias Roby Geisha.

Ini jadi kali ketiga Roby Geisha tersandung kasus narkoba usai sebelumnya diamankan pada 2013 dan 2015.

Roby dihadirkan dalam rilis kasus yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terlihat Roby diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.

Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Gitaris Geisha Roby Satria Diamankan Bersama Rekannya AR di Kawasan Pancoran

"Sehat bang, sehat," kata Roby Geisha saat ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi membenarkan bahwa Roby sudah tersandung kasus narkoba lebih dari satu kali.

"Memang saudara RS ini bukan pertama kali tersandung kasus ini, tentunya ini jadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," tutur Kombes Pol Budhi Herdi.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya," ujar Budhi.

Roby Satria diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022).

Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.

Sekadar informasi, Roby Satria berhasil pernah di lobi Hotel Aston pada Kamis dini hari (19/11/2015) pukul 00.45 WITA dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,46 gram.

Sebelum itu Roby Satria pernah berurusan dengan narkoba karena ditangkap pada 17 Oktober 2013 di rumah kontrakannya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.


Ia tertangkap tangan memiliki satu bungkus kertas koran berisi bahan atau daun ganja dengan berat 0,5890 gram. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas