Roby Geisha Pesan Ganja dari Asisten, Polisi Lakukan Pendalaman
Musisi Roby Geisha ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk ketiga kalinya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Roby Geisha ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk ketiga kalinya.
Roby Geisha bersama asistennya, AJ ditangkap di kantor Musica Studios di kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membenarkan bahwa penangkapan Roby Geisha bukan pertama kalinya.
"Saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Dan tentunya, ini menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman," kata Budji Herdi Susianto dalam jumpa pers penangkapan Roby Geisha dan AJ, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka
"Karena memang saat ini yang kami dapatkan ini, yang bersangkutan melakukan pemesanan barang melalui saudara AJ," tambahnya.
Budhi menegaskan pihaknya masih terus mendalami alasan gitaris grup band Geisha itu kembali mengonsumsi ganja sampa terjerat kasus hukum lagi.
"Karena memang waktunya rentang cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya. Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut," ucapnya.
Saat ini, ada alasan yang mendasar kenapa Roby Geisha tidak kapok konsumsi ganja dan kembali mendekam di penjara atas kasus yang sama.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan. Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika," ujar Budhi Herdi Susianto.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.