Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapi Vonis Jerinx, Adam Deni Sebut Alhamdulillah

Jerinx divonis setahun penjara serta denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan, terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tanggapi Vonis Jerinx, Adam Deni Sebut Alhamdulillah
Kolase
Adam Deni dan Jerinx. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni menyambut baik vonis hakim terhadap Jerinx SID terkait kasus pengancaman terhadap dirinya, beberapa waktu silam.

Diketahui, Jerinx dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara serta denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan.

"Tanggapannya, ya alhamdulillah," ujar Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz Kini Berteman

Dengan nada kelakar, Adam Deni mematahkan anggapan negatif yang berbunyi ketika dirinya ditahan, Jerinx akan bebas.

"Saya dengar info katanya, saya masuk, Jerinx bebas. Ya enggak gitulah," ujar Adam Deni diiringi tawa.

Diketahui, Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, Adam Deni kini juga tengah terjerat kasus hukum karena mengunggah informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Berita Rekomendasi

Pegiat media sosial berusia 27 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Baca juga: Alasan Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Adam Deni didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.

Namun, Adam Deni menyebut kasus hukum yang menjeratnya kini adalah pelajaran berarti untuk hidupnya.

"Intinya saya sehat, saya senang, saya anggap ditahan itu sebagai pesantren untuk saya," kata Adam Deni.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas