Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Narkoba, Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka

Roby Geisha bersama asistennya diamankan polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, karena kasus narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Terjerat Narkoba, Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roby Geisha bersama asistennya diamankan polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, karena kasus narkoba.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa ganja.

"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka ini penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, Senin (21/3/2022).

Penangkapan Roby Geisha bermula dari polisi yang mengamankan AJ asisten Roby setelah kedapatan memesan narkotika jenis ganja. 

Baca juga: Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba untuk Kali Ketiga

"Pengembangan dari laki-laki bernama AJ petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS (Roby Satria)," tuturnya. 

"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RA yang ada di lingkungan studio tersebut," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mengamankan Roby, polisi mendapatkan barang bukti lainnya yang berada di tangannya.

Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Roby Satria bersama asistennya beriniaial AJ saat dirilis terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Narkotika tersebut dipesan Roby melalui asistennya dan sudah dilakukan beberapa kali belakangan ini.

"Dari situ kemudian juga tim menemukan barbuk lain. RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu msudah dilakuakn beberapa kali," ujar Budhi Herdi.

"Penyidik menemukan barbuk yang pertama ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yng sudah dilinting dan sudah dihisap," ujarnya.

Roby dan asistennya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemelikan narkotika dan penyalahgunaan narkotika.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas