Reaksi Juragan 99 dan Istrinya soal Kasus Putra Siregar yang Dihentikan Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan kasus dugaan penipuan oleh Putra Siregar dihentikan karena tidak cukup bukti.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini reaksi Juragan 99, Gilang Widya Pratama dan istrinya, Shandy Purnamasari terkait kasus Putra Siregar yang dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan kasus dugaan penipuan oleh Putra Siregar dihentikan karena tidak cukup bukti.
Terkait kabar itu, Gilang dan Shandy mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus merek dagang.
Hal tersebut disampaikan pengacara Gilang dan Shandy, Arman Hanis.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
"Mengenai laporan dari Mbak Shandy selaku pelapor yang laporkan Putra Siregar itu sampai saat ini kami belum dapat info apakah perkara dihentikan atau perkara itu masih berjalan. SP2HP belum kami terima sebagai pelapor," kata Arman di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sosok Putra Siregar, Pengusaha yang Lolos dari Jerat Hukum setelah Dilaporkan Istri Juragan 99
Arman menuturkan, pihaknya belum mendapat kepastian hukum terkait kasus ini.
Juragan 99 pun akan menunggu hingga SP2HP sampai ke pihaknya.
"Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," ujar dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Gilang juga memastikan tidak ada laporan terhadap dirinya maupun istrinya di kepolisian.
"Jadi pihak kepolisian salah memberikan berita dan sudah diklarifikasi. Belum ada laporan untuk saya dan istri," kata Gilang.
Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menghentikan penyidikan kasus merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa perkara itu tidak cukup bukti setelah pengusutan dilakukan sejak laporan dibuat Agustus 2021.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Laporan Terhadap Putra Siregar Dihentikan, Juragan 99 dan Istri: Belum Ada Kepastian Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.