Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Sempat Bersih dari Narkoba, Tapi Terjerumus Lagi, Ini Sebabnya
Melalui kuasa hukumnya, Roby Geisha menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena kembali terjerumus kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Satria atau Roby Geisha, mengugkap alasan kliennya kembali menggunakan narkoba jenis ganja.
"Memang, perlu kami sampaikan juga, banyak faktor yang membuat klien kami mengulangi lagi menjadi pengguna," kata Rustandi Sanjaya ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
Rustandi menyebut faktor-faktor yang mempengaruhi Roby kembali mengonsumsi ganja karena tidak ada pekerjaan atau jadwal manggung selama pandemi covid-19.
"Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi. Untuk bisa dipahami juga, ini bukan ketiga kalinya terus terusan juga," ucapnya.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Sampaikan Permintaan Maaf
Rustandi mengungkapkan bahwa gitaris grup band Geisha itu memberikan pengakuan baru beberapa bulan ini mengonsumsi ganja lagi.
"Jadi, harus dipahami juga bahwa Roby itu sempat clear, sempat bersih dari Narkoba. Cuma, karena ada satu dan lain hal yang juga kami tidak mengerti bagaimana, sehingga Roby kembali terjerumus," jelasnya.
Oleh karena itu, Rustandi mewakili Roby Geisha menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena kembali terjerumus kasus narkoba.
"Secara khusus, secara pribadi, tadi, memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," ujar Rustandi Senjaya.
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di kantor Musika Studio, Perdatam, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Atas Permintaan Roby Geisha, Kuasa Hukum Ajukan Assesmen Rehabilitasi
Tidak sendiri, Roby Geisha ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama asistenya, AJR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.
Penangkapan ini bukan kali pertama untuk Roby Geisha. Ia pernah ditangkap polisi kasus serupa di tahun 2013 dan 2015.
Tahun 2015 Roby Geisha ditangkap polisi di kawasan Bali. Ia ditangkap saat sedang membeli ganja dan divonis enam bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.