DAFTAR Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Mobil Tesla, hingga Total Rp55 Miliar
Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aset milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah disita polisi, aset-aset tersebut pun diketahui bernilai fantastis.
Seperti diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online, Binomo.
Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber ini dikenal seringkali memamerkan kekayaan.
Sebelumnya Indra Kenz juga telah menjalani hukuman selama 20 hari, sejak 25 Februari 2022, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dan kini telah diperpanjang menjadi 40 hari.
Dalam perkara ini Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui aset-aset yang kini telah disita polisi banyak berupa rumah, juga kendaraan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan hingga kini aset milik Indra Kenz yang telah disita polisi bernilai puluhan miliar.
Baca juga: Terendus PPATK, Indra Kenz Ternyata Sembunyikan Aset Rp58 Miliar Bentuk Kripto di Luar Negeri
“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar,” sebut dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022), dilansir oleh Kompas.com.
Chandra menuturkan, aset yang disita itu adalah:
- Mobil Tesla
- Mobil Ferarri
- 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang
- Uang Rp 1.245.371.103 miliar
Ia pun mengungkapkan telah memeriksa 64 saksi atas perkara ini termasuk 40 korban.
“Dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar dan ini mungkin akan bertambah,” tutur dia.
Sampai saat ini pihak kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mengejar beberapa aset Indra yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Rumah Mewah di Alam Sutera
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menyegel aset senilai miliaran rupiah milik Crazy Rich Medan, Indra Kenz di perumahan mewah, Cluster Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022).
Aset rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Namun terlihat dari beberapa sisi, bangunan dalam proses tersebut digadang-gadang akan menjadi rumah mewah.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Kenal Binomo dari Iklan Tahun 2018, Sebut Tak Berniat Menipu
Posisi rumah yang belum jadi tersebut berada di pojokan seluas 800 meter persegi.
Kendati demikian, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta tidak mengakui kalau rumah itu milik Indra Kenz.
Kata Karta, rumah tersebut hanya mendapatkan aliran atau suntikan dana dari Indra Kenz.
"Kita belum sampai ke sana, kita baru mengejar aliran dana. Nilai di sini Rp 7,8 miliar atas nama masih kita selidiki," ujar Karta di Alam Sutera, Jumat (18/3/2022), dilansir TribunJakarta.com.
Minta Maaf
Tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz akhirnya menyampaikan permohonan maafnya di depan publik.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Indra Kenz juga menjelaskan bagaimana awalnya ia mengenal Binomo.
Indra menyebut ia mengenal dunia trading seperti Binomo pada tahun 2018 silam melalui iklan.
Kemudian Indra mulai mengikuti pelatihan mengenai trading, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Pada tahun 2019 ia membuat konten di YouTube hingga bisa dikenal seperti sekarang.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya untuk memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya mengenai dunia trading."
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf, Mengaku Kenal Binomo dari Iklan Tahun 2018, Sebut Tak Berniat Menipu
"Di tahun 2018 saya tahu Binomo dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya."
"Kemudian 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata Indra dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut Indra menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu.
Bahkan Indra pun menyayangkan kejadian atau kasus ini harus terjadi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda) (Kompas.com/Tatang Guritno)