Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diputus 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Tak Kuasa Bendung Air Mata

Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diputus 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Tak Kuasa Bendung Air Mata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Olivia Nathania menangis saat mendengar vonis 3 tahun penjada dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penggelapan dan penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis tiga tahun penjara dari Hakim Majelis, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Dalam amar putusan, hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua didalam ruang sidang.

Vonis Oi rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania 3 Tahun Penjara

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Berita Rekomendasi

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas