Dea Onlyfans Ingin Jadi Justice Collaborator Bongkar Praktik Kreator Porno, Ini Respons Polisi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis tanggapi permintaan Dea jadi justice collaborator
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans ditanggapi kepolisian.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi Dea mengajukan diri untuk bisa menjadi justice collaborator membongkar praktik kreator porno.
Hal ini ditanggi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ia mengatakan pihaknya masih belum menentukan keputusan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Sosok Pria Lawan Main Dea OnlyFans Sudah Dikantongi Polisi, Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka?
Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi idik masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini. Terlebih, polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea Onlyfans.
"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Niat baik Dea itu semata-mata ingin dilakukan kliennya untuk membantu kepolisian. agar kasus serupa tak terulang.
Baca juga: Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf Buat Kegaduhan, Sebut akan Koorperatif
"Kami berharap ke depannya bisa menjadi justice collaborator untuk kepolisian. Jadi bagaimana langkah selanjutnya tak ada lagi kasus seperti Dea ke depannya," kata kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco usai mendampingi wajib lapor, Senin (28/3/2022).
Dea sendiri dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.