Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan, Korban CPNS Bodong Rusuh di Pengadilan
Anak perempuan Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mendapatkan putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mendapatkan putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.
Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).
Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Korban Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Tak Puas Vonis 3 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Hakim
Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.
"Allahuakbar!," teriak korban CPNS bodong.
Sementara itu, salah satu korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan usai persidangan berlangsung.
Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.
"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.
Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.
Baca juga: Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku
Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.
"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.
"Tidak puas ada jalur hukum ditempuh, banding, kasasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Andy Mulia Siregar sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media terkait vonis hukum kliennya.
Andy mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan, karena itu merupakan keputusan, kami harus hargai," ujar Andy.
Akan tetapi, pihak Olivia Nathania masih ada kejanggalan dalam putusan vonis ini.
Sehingga, pihak Olivia Nathania akan mengajukan banding.
"Tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, dan itu akan kami ajukan upaya hukum banding," ujar Andy Mulia Siregar.
Olivia Nathania Menangis dalam Persidangan
Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.
Dikutip dari Kompas.com, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari terlihat murung, saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara.
Diketahui, Olivia Nathania telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania.
Baca juga: Hakim Rampung Bacakan Vonis, Korban Penipuan CPNS Bodong Luapkan Amarah ke Kuasa Hukum Olivia
Putusan vonis ini dinilai lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Oi mengusap matanya.
Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Simak berita lainnya terkait Vonis Olivia Nathania
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Firda Janati)