Putusan Sidang Hak Perwalian Gala Sky Digelar 13 April 2022
Sidang putusan hak perwalian Gala Sky pada 13 April mendatang akan diselenggarakan secara e-court.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memutuskan pihak yang mendapat hak perwalian Gala Sky pada 13 April 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman.
“Putusannya di tanggal 13 April. Majelis hakim yang menentukan nanti (siapa yang dapat hak perwalian Gala),” kata Sulaiman saat dihubungi awak media, Rabu (30/3/2022).
Sulaiman mengatakan, hari ini kedua pihak, yaitu Faisal sebagai penggugat dan Doddy Sudrajat sebagai tergugat, telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen elektronik melalui e-court.
Isi dari kesimpulan kedua belah pihak yaitu sama-sama ingin mendapat hak perwalian dan mengasuh Gala Sky.
“Isinya yang intinya pada dasarnya dalam kesimpulannya penggugat ingin hak asuh dari anak tersebut, tergugat juga sama ingin hak asuh dari Gala,” ujar Sulaiman.
Baca juga: Faisal Jadikan Perkara Cerai Doddy Sudrajat Bukti Sidang Hak Perwalian Gala Sky
Kesimpulan tersebut telah diterima majelis hakim. Selanjutnya hakim akan meneliti kesimpulan dari Faisal dan Doddy tersebut.
“Kan awal (sidang) dari pemeriksaan kan, dari bukti surat, bukti saksi. Lalu setelah itu baru kesimpulan masing-masing nya apa," tutur Sulaiman.
"Nah itu tadi udah diterima oleh majelis hakim. Yang pada intinya penggungat jadi hak asuh atau wali. Tergugat juga ingin hak asuh atau wali," pungkasnya.
Sidang putusan pada 13 April mendatang akan diselenggarakan secara e-court.
Kendati begitu, saat ditemui beberapa waktu lalu, pihak Faisal berencana akan hadir dan menyaksikan putusan melalui layar komputer yang disediakan Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Baca juga: Pengasuhannya pada Gala Sky Diapresiasi Komnas PA, Haji Faisal Gembira : Sampai Terharu
"Alhamdulillah kita dapat tanggal insyallah 13 April kita hadir ke sini, bersama opa oma kita akan langsung lihat," kata kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin di PA Jakbar, Rabu (23/3/2022).
"Sekeluarga kita langsung lihat hasil putusan di komputer e-courtnya Pengadilan Agama Jakarta Barat," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.