UPDATE Kasus Dea Onlyfans, Pria Lawan Mainnya Akan Diperiksa Hari Ini, Siapa Dia? Ini Kata Polisi
Ada kabar terbaru dari kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Lawan main Dea akan diperiksa polisi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar terbaru dari kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Lawan main Dea akan diperiksa polisi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan pemeran pria dalam video asusila yang viral.
Sosok pria tersebut akan diperiksa polisi Jumat (1/4/2022) hari ini di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Raup Rp 20 Juta Per Bulan dari Konten Porno, Dea Onlyfans Masih Terima Uang Jajan dari Ibunya
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Dea OnlyFans, Setahun Bikin Konten Pornografi, Untung Rp20 Juta Per Bulan
"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Disinggung soal identitas dari pemeran pria yang menjadi lawan main Dea dalam video itu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut bahwa sosok pria itu merupakan kekasih dari Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Rencananya pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemeran pria pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Sosok Pria Lawan Main Dea OnlyFans Sudah Dikantongi Polisi, Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka?
Baca juga: Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Minta Maaf Buat Kegaduhan, Sebut akan Koorperatif
Sementara itu, Zulpan menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Dea OnlyFans sebagai tersangka pekan depan.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Raup Penghasilan Hingga Rp20 Juta Perbulan, Ini Modus Dea Onlyfans Jual Konten Pronografi
Kepolisian mengungkap penghasilan yang diraup Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dari menggunggah konten asusila di platform OnlyFans.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, setiap bulannya Dea dapat meraup keuntungan Rp 15-20 juta.
"Penghasilan dalam satu bulan lebih kurang Rp 15-20 juta," kata Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (29/3/2022).
Keuntungan yang diraup dari berjualan konten itu kata Auliansyah, digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Dea ternyata telah mengunggah konten-konten berbau pornografi di platform OnlyFans selama 1 tahun terakhir.
"Konten ini sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal dia sudah lebih kurang berjalan setahun ini," jelas Auliansyah.
"Tersangka mendistribusikan foto-foto tersebut dan video asusila tersebut ke situs dengan nama situs www.onlyfans.com dengan akun gracesaids milik tersangka. Dia dengan sadar dan sengaja untuk mendapat uang dari website tersebut," imbuhnya.
Auliansyah mengatakan sebelum mengunggah konten asusila di OnlyFans, Dea terlebih dahulu menyimpan konten-konten asusila miliknya itu di Twitter.
"Caranya dia menggunakan Twitter milik dia, dari Twitter disimpan, dibuat videonya kemudian disimpan dalam satu tempat penyimpanan. Kemudian satu-satu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter," sambungnya.
Setelah itu kata Auliansyah, setiap orang yang hendak melihat konten asusila Dea itu harus lebih dulu membayar dan membuat akun Onlyfans.
"Kemudian nanti siapa yang mau melihat konten yang disebar harus membayar terlebih dahulu," jelasnya.
Dari situlah Dea keuntungan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan.
Polisi Tak Bisa Blokir OnlyFans
Polisi sendiri tak dapat memblokir platform OnlyFans lantaran situs itu berasal dari luar negeri.
"Enggak bisa (diblokir) kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," katanya.
Meski begitu, kata Auliansyah, pihaknya telah menyita akun OnlyFans milik Dea agar tak dapat digunakan kembali olehnya.
"Akun OnlyFans nya yang sudah kita sita," ucapnya.
Auliansyah mengatakan pihaknya tak menemukan platform lain selain OnlyFans tempat Dea mengunggah konten miliknya.
Tak ada alasan khusus dia menggunakan platform tersebut.
"Kebetulan aja dia menggunakan itu. Mungkin banyak platform lain tetapi yang dia kenal OnlyFans tersebut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Fauzi Alamsyah)