Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Dapat Cuti Bersyarat, Pengacara Sebut Jerinx Kemungkinan Bebas Juli atau Agustus 2022

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan, terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jika Dapat Cuti Bersyarat, Pengacara Sebut Jerinx Kemungkinan Bebas Juli atau Agustus 2022
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Apabila mengajukan asimilasi dan mendapatkan cuti bersyarat, masa tahanan Jerinx SID kemungkinan tersisa tiga hingga empat bulan lagi.

Demikian dikatakan I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx, Sabtu (2/4/2022).

“Kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, ucap Gendo.

Apabila tidak mengajukan asimilasi dan mendapatkannya, Jerinx kurang lebih tinggal menjalani masa tahanan selama 8 bulan lagi.

Namun, hingga kini Gendo dan timnya belum mengajukan cuti tersebut dan harus berkoordinasi lebih lanjut kepada Jerinx.

Baca juga: Tanggapi Vonis Jerinx, Adam Deni Sebut Alhamdulillah

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Nora sempat ancam pisah jika Jerinx berulah lagi, namun kini pilih bertahan
Nora sempat ancam pisah jika Jerinx berulah lagi, namun kini pilih bertahan (Instagram)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Jerinx dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Jumat (1/4/2022).

Di sanalah terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni itu, menjalani sisa hukumannya.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

Baca juga: Jerinx SID Ternyata Pernah Janji Tak Bakal Cari Masalah Lagi sebelum Nikahi Nora Alexandra

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal (bersama) Jerinx di Bali," ujar Gendo.

"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas