Komedian M Beli 76 Video dan Gambar Asusila Langsung dari Dea OnlyFans
Komedian ternama berinsial M yang juga membeli konten pornografi tersebut sebanyak 76 video dalam satu Google Drive.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru di balik video asusila milik Dea OnlyFans.
Polisi turut memeriksa Google Drive milik Dea 'OnlyFans' yang berisi konten foto dan video syur.
Tidak hanya itu, adapun komedian ternama berinsial M yang juga membeli konten pornografi tersebut sebanyak 76 video dalam satu Google Drive.
Baca juga: Kini Google Drive Disita, Polisi Sebut Dea Onlyfans Sengaka Simpan Video Syur dan Foto Tanpa Busana
Baca juga: Polisi Bongkar Ada Komedian yang Beli Langsung Konten Syur Dea Onlyfans, Inisialnya M, Siapa Dia?
"Satu google drive isinya 76 video," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Auliansyah masih menyelidiki terkait komedian M terkait keterlibatannya dalam kasus Dea OnlyFans.
"Komedian terkenal insial M itu membeli video tersebut nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,"
Tidak hanya itu, menurut pengakuan Dea, Komedian ternama M langsung membeli video pornografi tersebut kepada dirinya.
"Sementara keterangan beli langsung ke Dea," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi terkait komedian ternama berinisial M tersebut.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Dea diamankan terkait dugaan pornografi terkait konten-kontennya di platform OnlyFans.
Dia baru saja viral setelah jadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier.
Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator yang fokus mengunggah foto topless dan seksi untuk diperdagangkan lewat platform OnlyFans.
Ia juga kerap mempromosikan akun OnlyFans miliknya dengan mengunggah foto-foto seksinya itu melalui twitter.
Meskipun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi baru baru ini.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penyidik memutuskan Dea Onlyfans menjalani wajib lapor.
Salah satunya ialah adanya permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Ya, karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Adapun Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).
Atas perbuatannya itu Dea Onlyfans dijerat denganPasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.