Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan hingga 40 Hari ke Depan

Diketahui, masa penahanan Doni Salmanan telah berakhir sejak Selasa 29 Maret 2022 lalu. Dia kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan hingga 40 Hari ke Depan
Tribunnews.com/ Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap Doni Salmanan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex

Diketahui, masa penahanan Doni Salmanan telah berakhir sejak Selasa 29 Maret 2022 lalu. Dia kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyampaikan penahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga 8 Mei 2022. Penahanan itu diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

Baca juga: Kondisi Rumah Tangga Doni Salmanan dan Dinan Fajrina, Diterpa Isu Cerai hingga Kabar Kehamilan

"Perpanjangan 40 hari," pungkas dia.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

BERITA REKOMENDASI

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.


"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas