Terima Uang Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz, Fakarich Bakal Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi trading binary option Binomo.
Fakarich merupakan sosok yang pertama mengenalkan Indra Kenz dalam hal trading binary option.
Ia juga yang mengajari Indra Kenz cara trading Binomo.
Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Modus Operandi Guru Indra Kenz, Fakarich Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Bareskrim Bongkar Hubungan Indra Kenz dan Fakarich Dalam Kasus Binomo, Ini Faktanya
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka kemudian dilakukan penangkapan," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Kombes Gatot, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Terhitung sejak pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terang Gatot.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot mengungkapkan Fakarich menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
"Saudara F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Kombes Gatot.
Baca juga: Polisi Jerat Fakarich dengan Pasal Berlapis, Ancamannya Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz Minta Maaf soal Trading Binomo
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Binomo.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, polisi menghadirkan Indra Kenz dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Tampak Indra Kenz mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Indra.
Pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan ini mengaku tak pernah memiliki niat untuk merugikan orang lain apalagi menipu.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," kata Indra Kenz.
"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," sambungnya.
Indra sangat menyayangkan dengan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut, sehingga menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Karena itulah, Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi.
"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," ujar Indra.
"Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi," tambahnya.
Baca juga: Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan
Baca juga: Ini Isi Permohonan Maaf Indra Kenz kepada Masyarakat: Saya Tidak Pernah Berniat Rugikan Orang Lain
Berita lain terkait guru trading Indra Kenz
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)