Eks ART Nindy Ayunda Diizinkan Hakim Periksa Kehamilan di Luar Tahanan
Eks ART Nindy Ayunda yang tengah hamil delapan bulan itu diberikan izin untuk USG kandungannya selama satu hari.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Lia Karyati yang duduk sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, diizinkan hakim periksa kehamilannya di luar tahanan..
Eks ART Nindy Ayunda yang tengah hamil delapan bulan itu diberikan izin untuk USG kandungannya selama satu hari.
Demikian diungkapkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Esk ART Nindy Ayunda Minta Hakim Vonis Bebas, Hamil Besar dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan
“Majelis hakim memberi izin terdakwa Lia Karyati untuk melakukan pemeriksaan Sonografi atau USG pada Jumat, 8 April pukul 10.00 sampai 15.00 WIB,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Majelis hakim mengizinkan Lia untuk pemeriksaan USG karena dinilai tidak akan mengganggu jadwal persidangan.
Sebelumnya, Lia melalui kuasa hukumnya, Usman, mengajukan permohonan untuk berobat ke luar tahanan.
Diwawancara terpisah Usman mengatakan, perizinan ke majelis harus dilakukan agar Lia dibolehkan untuk memeriksakan kandungannya.
“Sudah kita sampaikan permintaan USG karena kondisi terdakwa hamil 8 bulan. Sehingga untuk menyelamatkan bayinya harus melakukan USG,” kata Usman.
“Tempat dia ditahan sekarang belum bisa melakukan apa-apa kalau belum diizinkan majelis. Makanya kami berikan permohonan izin (ke majelis hakim) untuk keselamatan bayinya,” tutur Usman.
Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengaku kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.
Karena kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.
Nindy lantas membawa masalah itu ke jalur hukum.
Kini, sidang pun memasuki babak pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Lia dituntut tujuh bulan penjara.