Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan
Adam Deni duduk sebagai terdakwa kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya di media sosial, yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Tirta diminta menjadi saksi meringankan untuk Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya di media sosial, yang dilaporkan Ahmad Sahroni.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
"Adam Deni meminta Dokter Tirta untuk jadi saksi," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Herwanto berencana akan melayangkan permohonan tertulis kepada Tirta.
Baca juga: Sahroni Hadiri Sidang, Adam Deni: Momen yang Saya Tunggu, Bertemu Wakil Rakyat yang Bungkam Saya
Pihak Adam Deni berharap dokter Tirta bersedia menjadi saksi seperti di kasus Jerinx SID beberapa waktu lalu.
"Kita akan buka komunikasi dengan dokter Tirta. Saya akan meminta secara tertulis setelah Adam Deni menyampaikan dalam persidangan," ujar Herwanto.
Herwanto menambahkan, Adam Deni menilai dokter Tirta sangat memahami duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.
"Karena dia (dokter Tirta) mengetahui kejadian perkara ini," ucap Herwanto.
Baca juga: Soal Transaksi Sepeda, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Korupsi dan Merasa Berhak Sampaikan Info Itu
Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula dari laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni awalnya membeli dua unit sepeda bermerk Firefly seharga Rp 450 juta, serta merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Sahroni tanpa izin.
Jaksa pun mendakwa Adam dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada unjuk rasa di depan gedung DPR, sidang ditunda
Sidang kasus pelanggaran Undang Undang ITE yang menjerat Adam Deni seharusnya digelar hari ini, Senin (11/4/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ditunda.
Sidang tersebut rencananya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jerinx Ucap Terima Kasih Dikomentari Hakim, Respon Dokter Tirta Bikin Tertawa: Setahun Tak Ditelepon
Sidang dengan terdakwa Adam Deni terpaksa ditunda karena ada demo di depan gedung DPR/MPR RI.
Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi karena khawatir saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa mengikuti sidang lantaran banyak jalan yang ditutup.
Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.
"JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa dan saksi karena ada demo. Jalan ditutup," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Sidang Adam Deni selanjutnya akan digelar pada Senin (18/4/2022). "Sidang ditunda Minggu depan," lanjut Herwanto.