Terlihat Mesra Saat Sidang Cerai Perdana, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Ada Kemungkinan Rujuk?
Pasangan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea masih terlihat mesra saat menjalani sidang perdana pekan lalu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea masih terlihat mesra saat menjalani sidang perdana pekan lalu.
Lebih lanjut, adakah kemungkinan pasangan suami istri yang menikah pada 20 Desember 2010 itu rujuk kembali?
Kuasa hukum Aufar Hutapea, Jonathan Tampubolon ikut buka suara dan tak bisa memastikan hal tersebut.
Namun,menurutnya tak menutup kemungkinan apabila Olla Ramlan dan Aufar Hutapea rujuk kembali.
Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Kompak Tak Hadir Sidang Cerai
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Olla Ramlan Nangis Saat Sidang Mediasi Perdana
"Ya, kalau tanya kemungkinan mah mungkin-mungkin saja ya, kami enggak pernah tahu," kata Jonathan Tampubolon usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Dalam sidang perdananya, mediasi dinyatakan gagal. Sehingga Jonathan tidak bisa memastikan soal kemungkinan sang klien untuk rujuk kembali.
"Saya enggak bisa jawab, enggak atau iya. Ya, yang jelas dari kemarin mediasi kami tetap lanjut ke proses persidangan untuk selanjutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, sampai saat ini ia menuturkan bahwa komunikasi Olla Ramlan dan Aufar Hutapea masih terjalin secara baik. Terlebih untuk merawat buah hati mereka.
"Enggak ada masalah sih dari awal ini semua dicoba sebaik mungkin, dijalani sebaik mungkin, untuk anak-anak juga sih," tutur Jonathan.
Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.
Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online.
Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.
Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.