Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan
Instagram Joddy/via KOMPAS.com
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

Baca juga: Tubagus Joddy Minta Maaf kepada Gala Sky: Mohon Maaf karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Baca juga: Faisal Beri Respons setelah Siska Lorensa Beri Kesaksian di Sidang Tubagus Joddy

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Berita Rekomendasi

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022). (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy

Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan

Tubagus Joddy sempat menjadi perbincangan publik.

Ini lantaran Joddy diduga lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Ia kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

"Masih ada di tahanan polres," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/1/2022).

Disampaikan Kombes Gatot bahwa Tubagus Joddy merasa menyesal dengan tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Rasa penyesalan itu, menurut Gatot, ditumpahkan Tubagus Joddy dengan berubah menjadi lebih religius.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Begini kondisi Tubagus Joddy yang hingga kini masih mendekam di tahanan. (Kolase Tribunnews)

"Dia juga aktif beribadah dan lebih tenang sekarang. Karena mungkin menyesali kejadian selama ini dia lakukan," tuturnya.

Sementara Endang Lesmana selaku ayah Tubagus Joddy mengaku ada perubahan mencolok pada tampilan fisik putranya.

Ia mengungkapkan jika kondisi Joddy kini terlihat lebih kurus.

"Kurus bukan berarti tidak sehat ya, sekarang lebih kelihatan sehat dengan kondisi badan dia seperti itu," ucap Endang.

"Kemarin memang agak pola makannya nggak jelas, sekarang pola makannya teratur," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Endang Lesmana, kondisi badan Tubagus Joddy yang kurus juga berasal dari pikiran.

"Pasti berat badannya menyusut juga bukan dari faktor itu aja sih, pikiran juga mungkin ya."

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

"Tapi dengan kondisi sekarang agak lebih kurus tapi saya lihat lebih sehat," bebernya.

Adapun Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021).

Keduanya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya, Jawa Timur.

Seperti yang diketahui, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.

Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung tewas seketika di lokasi kejadian.

Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.

Baca juga: Belum Sanggup Ketemu Joddy, Faisal Singgung Dugaan Awal Kecelakaan: Kalau Anak Saya Tidak Ketiduran

Baca juga: Belum Ada Rencana Tuntut Joddy di Pengadilan, H Faisal: Toh Anak Saya Tidak akan Kembali

Berita lain terkait Tubagus Joddy

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas