Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Apapun Putusan Hakim Soal Perwalian Gala Sky, Doddy Sudrajat Anggap Itu yang Terbaik

Pengadilan Agama Jakarta Barat akan membuat keputusan terkait perwalian Gala Sky, anak almarhum Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Apapun Putusan Hakim Soal Perwalian Gala Sky, Doddy Sudrajat Anggap Itu yang Terbaik
Kolase Tribunnews/ Instagram @doddysudrajat_
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Barat akan membuat keputusan terkait perwalian Gala Sky, anak almarhum Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.

Jelang sidang putusan, Doddy Sudrajat mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Ia hanya bisa berserah. 

"Keputusan besok, ya serahkan saja sama Allah. Persiapannya enggak ada persiapan khusus, kita lihat saja besok," kata Doddy Sudrajat saat ditemui di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Ayah mendiang Vanessa Angel itu yakin putusan yang diberikan PA Jakarta Barat sudah yang terbaik untuk Gala dan segala pihak.

Baca juga: Doddy Rencanakan Bukber dengan Gala, Faisal: Nggak Ujug-ujug, Emang Kita Nggak Punya Perasaan?

"Putusan Pengadilan Agama (nanti) mungkin yang terbaik, yang jelas untuk Gala. Terbaik untuk cucu Daddy, untuk Pak Faisal juga. Jadi, enggak ada persiapan apa-apa sih," ucap Doddy Sudrajat.

Doddy Sudrajat mengungkapkan alasan mengapa ia tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan putusan ini.

"Karena memang sekarang ini memang lagi sibuk-sibuknya, Daddy enggak memikirkan hal-hal yang seperti itu," tutur Doddy Sudrajat.

Berita Rekomendasi

"Mayang kan kemarin kan layar lebar, sekarang ada video klip, banyak job-job, Daddy harus fokus. Jadi, nanti yang terbaik saja."

"Besok kita sama-sama dengar, ya mudah-mudahan itu adalah keputusan yang terbaik," ucap Doddy Sudrajat melanjutkan.

Sebelumnya diberitakan Faisal menggugat hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.

Pada sidang perdana 15 Desember 2021, Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengarahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi.

Mereka diberi waktu dua minggu untuk mediasi di luar persidangan.

Namun karena belum ada titik temu, dalam sidang pada 29 Desember 2021, Majelis Hakim memperpanjang waktu hingga 12 Januari 2022.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas