Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding 

Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan anak. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mantan ART Nindy Ayunda Terima Vonis, Tapi Pengacaranya Masih Pikir-pikir Ajukan Banding 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Eks ART Nindy Ayunda, Lia Karyati saat mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan secara daring, Selasa (12/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan anak. 

Lia menerima vonis tersebut usai hakim ketua Siti Amidah menanyakan padanya.

“Menerima,” ucap Lia dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). 

Lebih lanjut, kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid tak sependapat dengan kliennya. 

Ia mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan

"Kita masih pikir-pikir masih ada waktu 7 hari. Apakah kami banding atau tidak," ujar Fahmi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Jaksa. 

Dengan begitu, putusan tersebut belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan. 

Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas